Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan di Indonesia tertulis pada
Undang – undang Republik Indonesia (UURI) No.20 tahun 2003 tentang System
Pendidikan Nasional beserta peraturan – peraturan pemerintah yang bertalian
dengan pendidikan.
Dlam peraturan Pemerintah Republik Indonesia
(PPRI) no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 26 ayat 1
disebutkan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar :
1. Kecerdasan
2. Pengetahuan
3. Kepribadian
4. Akhlak mulia
5. Ketrampilan untuk hidup mandiri
6. Mengikuti pendidikan lebih lanjut
Secara umum tujuan – tujuan pendidikan di Indonesia, baik
tujuan – tujuan sekolah, perguruan tinggi, maupun tujuan nasional sudah
mencakup ketiga ranah perkembangan manusia, seperti tertulis dalam teori –
teori pendidikan, yaitu perkembangan :
1. Afektif
2. Kognisi
3. Psikomotor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar